PEDOMAN MEDIA SIBER

JelasFakta.com

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik di lingkungan JelasFakta.com, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui platform digital JelasFakta.com, termasuk berita, artikel analisis, opini, foto, video, dan konten multimedia lainnya.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Berita harus berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
  • Jika terdapat informasi yang belum terverifikasi sepenuhnya, akan dijelaskan secara transparan kepada pembaca.

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • JelasFakta.com dapat memuat komentar atau kontribusi dari pembaca.
  • Setiap pengguna bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.
  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, SARA, pornografi, atau pelanggaran hukum.

4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

  • Setiap kesalahan dalam pemberitaan akan diperbaiki secepatnya disertai keterangan ralat.
  • Pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Permohonan koreksi dan hak jawab dapat dikirimkan melalui email resmi redaksi.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak akan dicabut, kecuali mengandung pelanggaran serius terhadap hukum atau pertimbangan etik jurnalistik. Pencabutan berita akan disertai alasan yang jelas kepada publik.


6. Iklan dan Konten Bersponsor

  • Konten iklan dan konten bersponsor akan diberi penanda yang jelas.
  • Redaksi menjaga pemisahan tegas antara konten editorial dan konten komersial.

7. Hak Cipta

Seluruh konten yang dipublikasikan dilindungi oleh hak cipta. Penggunaan ulang materi dari JelasFakta.com wajib mencantumkan sumber dan tautan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.


8. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi landasan operasional redaksi dalam menjala

Posting Komentar